Jendela Informasi MICE, Concert & Special Event Indonesia

Pemerintah Perbarui Peta Jalan Ekonomi Kreatif, AI hingga Kreator Konten Kini Masuk

Pemerintah menambah jumlah subsektor ekonomi kreatif dari 17 menjadi 21 subsektor.

RANI

7/9/20262 min baca

JAKARTA — Pemerintah memperbarui arah pengembangan ekonomi kreatif nasional lewat Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026-2045. Salah satu perubahan penting dalam dokumen ini adalah masuknya subsektor-subsektor baru yang makin dekat dengan wajah industri kreatif hari ini, mulai dari kecerdasan buatan (AI), konten digital, hingga live commerce.

Rindekraf ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026. Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya mengatakan, dokumen ini akan menjadi acuan pengembangan ekonomi kreatif dalam 20 tahun ke depan, baik di tingkat pusat maupun daerah.

“Pengesahan Rindekraf 2026-2045 merupakan wujud nyata komitmen Presiden Prabowo dalam membangun ekonomi kreatif sebagai mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Teuku dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Dalam Rindekraf terbaru, pemerintah menambah jumlah subsektor ekonomi kreatif dari 17 menjadi 21 subsektor. Empat subsektor baru yang dimasukkan adalah modifikasi otomotif; teknologi baru seperti AI, blockchain, big data, dan keamanan siber; konten digital termasuk kreator konten, afiliator, dan live commerce; serta sulih suara atau voice-over.

Penambahan ini menunjukkan pemerintah mulai menyesuaikan kebijakan ekonomi kreatif dengan perubahan cara orang berkarya dan berbisnis. Aktivitas seperti membuat konten, membangun audiens, menjual produk lewat siaran langsung, atau bekerja di bidang teknologi kreatif kini masuk dalam peta besar ekonomi kreatif nasional.

Selain menambah subsektor, pemerintah juga membagi ekonomi kreatif ke dalam empat kelompok besar, yaitu seni dan budaya, desain, teknologi dan konten digital, serta media dan distribusi kreatif. Pembagian ini akan menjadi dasar penyusunan kebijakan dan program pengembangan ekonomi kreatif ke depan.

Menurut Teuku, Rindekraf juga akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk memperkuat kebijakan, kelembagaan, dan program ekonomi kreatif. Artinya, pengembangan sektor ini tidak hanya berpusat di Jakarta atau kota-kota besar, tetapi juga diharapkan tumbuh dari daerah lewat potensi kreatif lokal.

Pelaksanaan Rindekraf dibagi ke dalam empat tahap, dimulai dari penguatan pada 2026-2029 yang berfokus pada kelembagaan daerah dan ketahanan bisnis pelaku ekonomi kreatif. Setelah itu, pemerintah masuk ke tahap promosi pada 2030-2034 dan perluasan pada 2035-2039 untuk memperluas pasar, memperbesar skala usaha, serta memperkuat pendanaan dan distribusi. Adapun pada tahap unggul 2040-2045, produk ekonomi kreatif Indonesia ditargetkan mampu bersaing lebih kuat di pasar global.

Pemerintah juga menyiapkan sejumlah program pendukung, seperti aktivasi desa kreatif, pengembangan creative hub, dan akselerasi kekayaan intelektual lokal. Seluruhnya diharapkan bisa memperluas akses pelaku kreatif terhadap pasar, pembiayaan, dan perlindungan karya.

© 2026 micehub.id All rights reserved.